Liputan khusus harian Kedaulatan Rakyat (28/1) berjudul ‘Reklame Mengancam Pariwisata Yogya’ menarik untuk dibahas lebih lanjut. Mengapa demikian? Sebab pada dasarnya, reklame luar ruang seharusnya menjadi dekorasi kota yang artistik. Ironisnya, justru menjadi sampah visual.
Kenapa diberi stempel sampah visual? Karena besaran jumlah reklame luar ruang di beberapa kawasan Sleman dan Yogyakarta mulai meresahkan warga. Selain itu, keberadaannya sangat membatasi dan mengganggu area pandang masyarakat di ruang publik milik mereka. Tebaran sampah visual itu dapat disaksikan dari pemasangan reklame luar ruang yang ditancapkan di jalan Affandi, jalan Kaliurang, dan jalan Solo. Contoh kasus di ketiga jalan yang ada di kawasan Kabupaten Sleman tersebut dapat disaksikan betapa teror visualnya berhasil menohok mata pengguna jalan. Hal senada juga terlihat di pusat kota Yogyakarta. Deretan papan reklame luar ruang (shopsign, rontek) di sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer dan perempatan Kantor Pos Besar (terpasang baliho). Belum lagi misalnya di sepanjang jalan Jendral Soedirman dan seputaran stadion Kridosono, di kedua lokasi strategis tersebut seolah terjadi perang pemasangan baliho, billboard dan rontek. Efek visualnya, pola pemasangan yang nyampah seperti itu menjadikan wajah kota Yogyakarta terlihat berjerawat penuh dengan centang perentang media promosi yang ‘memaksa’ penduduknya untuk berbelanja seperti yang didedahkan oleh reklame luar ruang tersebut.
Terhadap realitas sosial seperti itu, seharusnya memang ada goodwill dari Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman untuk mengantisipasi sampah visual tersebut. Sebab Pemkot Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman sebenarnya memiliki kewenangan penuh mengatur reklame luar ruang yang memenuhi wajah kota yang dijadikan ladang perburuan rupiah oleh para pebisnis di bidang itu.
Sebagai kota pariwisata, tidak ada salahnya Yogyakarta dan Kabupaten Sleman berkaca dari kota Sao Paulo di Brazil. Di sana tidak ada reklame ruang luar yang ditancapkan di ruang publik dengan semena-mena dan anarkis. Dampaknya, dengan dilarangnya reklame luar ruang bergelayutan di wajah kota Sao Paulo Brazil, jumlah wisatawan di negara tersebut, meningkat drastis. Hal ini terjadi, karena para wisatawan dengan leluasa bisa menikmati dan mendokumentasikan pemandangan alam termasuk keberadaan bangunan heritage tanpa diganggu hadirnya reklame luar ruang yang menjadi latar belakangnya.
Di negara tersebut, reklame luar ruang ditempatkan menyatu dengan bangunan gedung pusat bisnis atau menggunakan mobil ad yang dipasang di badan taksi dan angkutan umum lainnya. Dengan demikian ruang publik tidak ditumbuhi belantara reklame luar ruang yang cenderung menebarkan teror visual.
Membicarakan masalah reklame luar ruang, rasanya tidak pernah tuntas. Inti permasalahannya bersumber dari penentuan titik penempatan dan pola pemasangan yang semrawut serta penuh ‘kebijakan’ dengan menerapkan standar ganda.
Sudah saatnya master plan reklame luar ruang direvisi sesuai peruntukannya dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Billboard, baliho dan reklame luar ruang yang ditancapkan secara masif di ruang publik sudah saatnya dihapuskan dari wajah kota di bawah naungan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Yogyakarta dan Kabupaten Sleman harus berani mengawali menghapuskan reklame luar ruang di ruang publik dan taman kota serta menggantikannya dengan memanfaatkan gedung perkantoran, mal atau pusat bisnis menjadi media promosi yang menarik, artistik dan komunikatif. Jangan hanya karena mengejar pendapatan asli daerah, kemudian pihak-pihak yang berkaitan dengan reklame luar ruang, baik dinas terkait maupun pemilik produk dan jasa, serta biro iklan dengan serta merta mengorbankan keberadaan pariwisata Yogyakarta.
Jika hal ini dapat diejawantahkan secara bertanggung jawab, maka pemasangan reklame luar ruang di gedung perkantoran, mal atau pusat bisnis dapat diposisikan sebagai untaian artistik sebuah dekorasi kota yang mampu menghias wajah perkotaan secara menawan dan manusiawi.
Sebaliknya, jika tidak segera diurus seksama, media luar ruang, berpotensi mengganggu ruang publik. Keberadaannya, merusak harkat ruang terbuka hijau dan bangunan heritage bersejarah lainnya. Dampak turunannya, merusak keindahan kota dan secara psikologis mengganggu masyarakat. Ujung pangkal dari segala gangguan visual tersebut menimbulkan sampah visual, menghasilkan kekerasan visual, dan memendam potensi teror visual. Pertanyaannya kemudian, beranikah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman menghapuskan papan reklame luar ruang yang ada di ruang publik?
*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Anggota Badan Pengawas Periklanan P3I Pengda DIY dan Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta.
Artikel yang berhubungan :
