Rebut Peluang! Bukan Tunggu Peluang

 

PG majalah

 

Memperbincangkan perihal dikotomi otodidak versus akademik di lingkungan ranah desain komunikasi visual sampai detik ini agaknya tidak pernah tuntas. Sampai-sampai kata akademik menjadi mitos dan momok yang menakutkan.

Otodidak Versus Akademik

Apa sih dosa dari akademik? Apa pula  kesalahan otodidak? Apakah kalau akademik itu dengan serta merta mengoposisi-binerkan nonakademik atau sebaliknya? Apakah akademik lebih percaya diri, lebih hebat, lebih superior dibandingkan otodidak atau sebaliknya? Sejatinya, dikotomi otodidak versus akademik itu hanyalah realitas semu yang dibangun oleh parapihak yang orientasi politiknya mengarah pada proses memarjinalkan salah satu pihak. Dikotomi otodidak versus akademik adalah upaya sempit parapihak yang ingin mengotak-kotakkan dua hal yang seharusnya bisa saling melengkapi.

Ranah akademik dalam realitas sosialnya lebih banyak mengedepankan proses belajar mengajar dalam kerangka pendidikan formal. Apresiasi dan hasil akhir dari proses belajar itu dilegalkan dalam bentuk ijasah, transkrip nilai, dan gelar sarjana desain komunikasi visual di belakang nama penyandangnya.

Di dalam masyarakat, realitas sosial akademik dan otodidak itu terlihat manakala kedua kubu tersebut memasuki pasar kerja yang berorientasi pada industri komunikasi visual. Suasana kaku itu terlihat pada awalannya saja. Selanjutnya terserah kemampuan, bakat, dan talenta mereka masing-masing.

Ketika kubu akademik sudah merasa puas dengan hasil capaiannya sebagai orang yang berlabel pendidikan formal. Saat kubu akademik merasa puas dengan tiga huruf di belakang namanya sebagai representasi gelar akademik. Selanjutnya mereka beranggapan tidak perlu belajar lagi, karena masa studi di lembaga pendidikan formal sudah katam. Maka,  saat itulah jurang curam akan menjerumuskan dan menerkam mereka di lembah hina dina. Sebaliknya jika kubu otodidak senantiasa mengedepankan semangat belajar tiada akhir dan selalu melakukan eksperimen kreatif, maka masa depan mereka pasti lebih gemilang.

Sejujurnya, saya sangat hormat dan bangga dengan kawan-kawan yang berangkat dari kubu otodidak maupun ranah akademik yang setiap saat dan tiada henti mewacanakan desain komunikasi visual  baik yang bersifat skill, konsep, maupun teori. Proses belajar yang tiada akhir itu sebenarnya bagian dari fitrah manusia yang memiliki kodrat sebagai makhluk sosial ataupun individu.

Sebagai makhluk sosial, kondratnya akan selalu memberikan sesuatu yang dimiliki manakala ada individu lain membutuhkan bantuan dan pemikirannya. Sementara sebagai makhluk individu kita harus membekali diri dengan senantiasa belajar berbagai hal agar memiliki posisi tawar yang kuat di tengah gempuran persaingan global semacam ini.

Jadi, kebutuhan untuk selalu menimba ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap manusia, selama manusia tersebut ingin mengisi hidup dan kehidupannya ini dengan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, bagi sesamanya, dan bagi lingkungannya.

Interaksi Sosial

Sebagai manusia kreatif, baik yang berasal dari kubu otodidak ataupun yang berangkat dari ranah akademik, kita tidak bisa hanya menunggu peluang, tetapi harus merebut peluang. Caranya: pertama, membangun jaringan yang kuat di antara beberapa pihak.

Kedua, membuat jaringan yang signifikan dengan dunia desain komunikasi visual berikut industri turunannya.  Ketiga, menumbuhkan rasa percaya diri bahwa yang paling tahu atas kemampuan dan profesi pribadi adalah diri kita sendiri.

Keempat, membangun marketing komunikasi yang ciamik dengan parapihak. Sebab sejatinya, industri komunikasi visual senantiasa kekurangan sumber daya manusia kreatif desain komunikasi visual. Artinya, industri komunikasi visual atau lapangan kerja yang berhubungan dengan komunikasi visual tidak akan pernah habis, selama manusia masih hidup. Selama manusia masih melakukan interaksi sosial. Ketika manusia melakukan interaksi sosial secara horisontal maka siapa pun akan memanfaatkan medium komunikasi yang salah satu bentuknya adalah karya-karya desain komunikasi visual.

Kelima, menanggalkan zona nyaman yang selama ini sudah kita miliki.  Keenam, mempersiapkan diri untuk setiap saat berubah mengikuti ruang dan waktu yang senantiasa bergulir cepat.

Ketujuh, memperbanyak membaca. Sebab, sebagai seorang komunikator visual harus memiliki segudang informasi, wawasan, pengetahuan agar tidak canggung untuk melakukan proses komunikasi dengan parapihak. Dengan banyak membaca maka sejatinya kita sedang belajar (apapun) secara otodidak. Dan itu lebih efektif hasil capaiannya.

Kedelapan, peluang besar yang terkait dengan masalah komunikasi dan interaksi sosial antarmanusia ini tentu akan ditanggung bersama antara kawan-kawan desainer komunikasi visual yang otodidak maupun lulusan pendidikan formal desain komunikasi visual.

Dengan demikian, masihkah kita harus ngrumpi mempertentangkan dikotomi otodidak versus akademik dalam jagat kreatif desain komunikasi visual?

*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) Konsultan Komunikasi Visual, Dosen Desain Komunikasi Visual dan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta. Twitter: @sumbotinarbuko

 

 

Dipublikasi di Artikel DKV, Opini | Tinggalkan Komentar

Tipografi + Nirmana = Desain Grafis

 

 tipo nirmana desain grafis 1Ketika seseorang berbicara kepada orang lain, sesungguhnya orang tersebut sedang melafalkan beberapa lambang bunyi yang arti dan maknanya telah disepakati bersama.

Lambang bunyi, dalam konteks ini, divisualkan dalam bentuk simbol yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat dibaca dan dimengerti maksudnya. Dalam peradaban modern, lambang bunyi yang berbentuk huruf memiliki peranan penting dalam sebuah proses komunikasi antarmanusia.

Huruf dan tipografi dalam perkembangannya menjadi ujung tombak guna menyampaikan pesan verbal dan pesan visual kepada seseorang, sekumpulan orang, bahkan masyarakat luas yang dijadikan tujuan akhir proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan atau target sasaran.

Tipografi dalam hal ini adalah seni memilih dan menata huruf untuk berbagai kepentingan komunikasi visual. Tipografi bertugas menyampaikan informasi berbentuk pesan sosial atau pun komersial. Dewasa ini, perkembangan tipografi banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi digital.

Huruf dan tipografi merupakan soko guru tunggal yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Banyak orang sudah melek huruf, sudah pasti mengenal lambang bunyi tersebut. Mereka diyakini dapat mengeja, membaca, dan menuliskan lambang bunyi itu untuk berbagai kepentingan dan keperluannya masing-masing. Tetapi, meski para desainer grafis tidak buta huruf, realitas sosialnya, tidak sedikit yang buta tipografi. Mengapa demikian? Karena tipografi senantiasa terkait dengan tatasusun, tatakelola, dan tatapilih huruf untuk kepentingan komunikasi visual.

Peranan huruf dan tipografi sangat penting dalam penyampaian informasi berbentuk pesan sosial atau pun komersial terkait keberadaan sebuah produk atau jasa yang harus diinformasikannya. Maka menjadi mutlak bagi desainer grafis  yang tidak buta tipografi untuk mengenali bentuknya, mengetahui dan memahami karakternya. Serta dapat memanfaatkan potensi kekuatannya dalam sebuah perancangan komunikasi visual.

Perkawinan Tipografi dengan Nirmana

Sementara itu, perkawinan antara tipografi dengan nirmana merupakan sebuah perkawinan agung. Keduanya diyakini sebagai pasangan kinasih  yang tidak bisa dipisahkan oleh ruang dan waktu. Dalam hubungannya dengan desain grafis, tipografi dan nirmana adalah elemen penting yang sangat diperlukan guna mendukung proses penyampaian pesan verbal maupun visual. Ketika tipografi dan nirmana ditambahkan untuk saling melengkapi, maka keduanya menjadi penanda visual dari sebuah karya desain grafis.

Meski nirmana dipahami sebagai sebuah bentuk yang tidak berbentuk. Dalam konteks desain grafis, nirmana memegang peranan penting perihal bagaimana menata dan menyusun elemen dasar desain grafis. Peranan penting lainnya, di dalam nirmana mensyaratkan tatasusun dan tatakelola unsur desain grafis dalam sebuah perencanaan komposisi yang serasi dan seimbang di dalam setiap bagiannya.

Huruf yang telah disusun secara tipografis dengan mengedepankan konsep harmonisasi nirmana merupakan elemen dasar dalam membentuk sebuah tampilan desain grafis. Keberadaannya diyakini mampu memberikan inspirasi untuk membuat suatu komposisi yang menarik, persuasif dan komunikatif.

Kurir Komunikasi Visual

Dengan demikian, keberadaan tipografi dalam rancangan karya desain grafis sangat penting. Sebab melalui perencanaan dan pemilihan tipografi dalam perspektif nirmana yang tepat, baik untuk ukuran, warna, dan bentuk, diyakini mampu menguatkan isi pesan verbal dan pesan visual karya desain grafis tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketika desainer grafis mahir menguasai tipografi dan nirmana untuk dipergunakan menyampaikan informasi yang bersifat sosial ataupun komersial, maka sejatinya sang desainer tersebut mampu memposisikan dirinya menjadi kurir komunikasi (visual) yang bertanggung jawab kepada masyarakat luas sebagai target sasarannya.

Dengan menjadi kurir komunikasi yang baik – berkat pemilihan tipografi yang tepat dengan mengedepankan aspek readibilitas (dipengaruhi oleh ukuran huruf, jarak antarhuruf, dan jarak antarbaris yang terlalu dekat atau jauh) dan legibilitas (dipengaruhi oleh kerumitan desain huruf, penggunaan warna, tinta, dan kertas) yang akurat – maka masyarakat luas tidak akan terjebak pada perkara atau kasus yang mengarah pada belantara perbedaan persepsi yang akan menimbulkan bencana miskomunikasi.

*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Konsultan Desain dan Dosen Desain Komunikasi Visual Fakultas Seni Rupa dan Program Pascasarjana ISI Yogyakarta. Twitter: @sumbotinarbuko

Dipublikasi di Artikel DKV, Opini | Tinggalkan Komentar

Pencitraan Diri dan Elektabilitas

0 fbBeriklan besar-besaran dengan biaya mahal mampu mendongkrak popularitas. Namun, popularitas tidak terlalu memengaruhi elektabilitas. Bagi pemilih, hal yang lebih penting adalah kerja nyata, bukan tampang, citra, apalagi sekadar nama tenar. Iklan politik, apa pun bentuknya, hanyalah upaya memperkenalkan diri kepada publik.

Mereka yang beriklan politik lebih mengedepankan wajah. Wajah mereka menjadi komoditas yang dijual layaknya seorang artis. Lebih parah lagi, mereka tidak menyebutkan apa saja yang sudah mereka kerjakan, melainkan mengumbar janji surga.

Iklan politik dengan memajang wajah mengindikasikan si pengiklan tidak merakyat. Mereka tidak mengutamakan ideologi. Mereka malah bak seorang peserta kontes kecantikan dan kontes ketampangan. Bukan ideologi, hanya sebatas kontesnologi.

Jika seseorang terjun ke politik dan ingin dikenal publiknya, dia harus mau kerja keras. Hasil kerja kerasnya itulah yang akan mengangkat namanya kelak. Tentu saja kerja keras itu bukan dalam hitungan bulan atau setahun sebelum pemilihan umum. Mereka sudah harus mulai bekerja sejak sekarang untuk Pemilu 15-20 tahun mendatang.

Cara promosi paling efektif adalah dari mulut ke mulut. Beriklan itu penting karena beriklan sama dengan berinvestasi. Beriklan itu tidak sama dengan cara kerja petani yang menanam padi lantas 3-4 bulan kemudian panen. Beriklan terutama iklan politik seperti menanam pohon jati. Lama dan perlu dirawat.

Atas dasar pengalaman komprehensif semacam  itu, rakyat cenderung  hati-hati. Rakyat semakin permana dalam menentukan siapa yang layak memimpin negeri  dengan sebutan jamrud katulistiwa ini. Kehati-hatian semacam itu lebih didasari pada fakta sejarah. Selama ini, para pemimpin bangsa yang diberi kepercayaan rakyat untuk mengelola Republik tercinta  ini, lebih dikenal lewat tampilan kemasannya saja. Karena senantiasa mendewakan kemasan visualnya saja, akibatnya, para pemimpin bangsa dan pejabat publik lebih banyak bekerja dengan mengatur siasat dan beradu strategi demi merebut kekuasaan. Dengan label penguasa, mereka dipastikan memiliki hak  mengelola bangsa dan negara ini.  Lewat  predikat penguasa, mereka mempunyai hak dan merasa paling mampu serta paling benar untuk mengatur bangsa dan negara ini. Dengan sebutan penguasa, mereka dapat memproyeksikan dirinya beserta pengikutnya untuk senantiasa menikmati kesejahteraan lahir batin.

Dalam alam reformasi seperti sekarang ini, masyarakat secara terbuka tidak akan terpengaruh oleh janji tokoh politik yang manis di mulut, namun pahit dalam kenyataan kehidupan sehari-hari. Mereka tidak mau bagian dari kehidupannya diganggu oleh janji gombal yang disuarakan partai politik yang senang berburu kekuasaan.

Untuk itulah, dengan mengedepankan moralitas, menjunjung tinggi kejujuran, dan berpolatindak pada kearifan lokal. Kita percaya, masih banyak partai politik, dan tokoh politik yang layak mendapatkan amanat rakyat menjadi  pemimpin bangsa. Dengan menempuh jalan yang baik dan benar serta bermartabat, masih banyak negarawan pengayom masyarakat, yang rela mengabdikan diri, guna mewujudkan nurani keadilan dan rasa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta dan Pengarang Buku Iklan Politik dalam Realitas Media. Twitter @sumbotinarbuko

Dipublikasi di Artikel DKV, idercangkem, Opini, Sampah Visual | Tinggalkan Komentar

Menyorot Keberadaan Alat Peraga Kampanye

Di zaman pencitraan, bagi calon penguasa dan pejabat publik pemburu kursi kekuasaan, senantiasa mengandalkan iklan politik sebagai representasi diri di hadapan calon pemilih yang akan dikuasainya.

Secara sederhana, iklan politik dipahami sebagai upaya menyampaikan pesan verbal visual perikehidupan politik yang didesain secara komunikatif. Iklan politik  disampaikan individu atau sekelompok orang  yang tergabung dalam parpol. Atau dibuat seseorang yang memasuki jagad politik secara independen. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), iklan politik disebut bagian alat peraga kampanye Pemilu. KPU pun mengatur keberadaan iklan politik yang dipasang di ruang publik.

Di kota Yogyakarta, misalnya, KPU melarang 10 jalan protokol untuk pemasangan alat peraga kampanye. Kesepuluh jalan protokol tersebut, seperti dituliskan harian KR (20/3) terdiri jalan Laksda Adi Sutjipto, Urip Sumoharjo, Jendral Sudirman, Cik Ditiro, Pangeran Diponegoro, Pangeran Mangkubumi, Malioboro, Jendral Ahmad Yani, Trikora dan Panembahan Senopati.

Sementara itu, agaknya KPU Yogyakarta menyepakati usulan lima sila sampah visual yang digagas dan disuarakan Komunitas Reresik Sampah Visual. Kelima sila sampah visual itu adalah: pertama dilarang dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau.  Kedua, dilarang dipasang di trotoar. Ketiga, dilarang dipasang di dinding dan bangunan heritage.  Keempat, dilarang dipasang di jembatan, tiang telpon, tiang listrik, tiang rambu lalulintas, dan tiang lampu penerangan jalan. Kelima, dilarang dipasang dan dipakukan di batang pohon. Terkait  lima sila sampah visual anggitan Komunitas Reresik Sampah Visual tersebut,  KPU Yogyakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye di tiang listrik, tiang telepon, pohon milik pemerintah serta bahu jalan.

Pertanyaannya, ketika aturan pemasangan alat peraga kampanye  sudah diperwalkan dengan Perwal Nomer 21/2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 serta sudah disosialisasikan KPU Yogyakarta, akankah parpol, caleg dan tim sukses  tetap menebarkan  sampah visual iklan politik di ruang publik? Jawabannya pun dapat ditebak. Mereka cenderung menebar sampah visual atas nama sosialisasi caleg dan partai politik pada calon pemilih di ruang publik.

Jawaban tersebut sejatinya ingin menegaskan lewat fakta visual betapa parpol, caleg dan tim suksesnya selalu mengedepankan laku egois dalam menjalankan komunikasi politik tanpa memerhatikan cara berkomunikasi politik yang santun, ramah lingkungan dan ramah visual bagi warga calon pemilih.

Beberapa fakta visual menyatat pelanggaran beberapa parpol yang memasang bendera dan atribut kampanye di berbagai perempatan jalan yang dianggap strategis, di jalan Suroto dan Kyai Mojo. Sampah visual iklan politik dapat juga disaksikan di seputar ringroad, flayover Janti sisi selatan. Di sekitar Badran dan Bugisan pun setali tiang uang, bendera parpol dan ormas dipakukan dan diikatkan di batang pohon.

Saat pemasangan alat peraga kampanye dipercayakan pada event organizer atau tukang pasang iklan luar ruang atas perintah tim sukses, caleg dan parpol, yang terjadi ruang publik berpindah kepemilikannya. Semula ruang publik itu milik publik, sejak Maret 2013 secara paksa berpindah tangan menjadi milik tim sukses, caleg dan parpol. Masyarakat pun menilai, mereka adalah aktor intelektual yang selalu  membuat kerepotan visual dengan menebar sampah visual iklan politik di ruang publik.

Karena kenakalan dan keegoisan parpol, caleg dan tim sukses menduduki  ruang publik, maka masyarakat pun berhak untuk mengingatkan dalam berkampanye mengedepankan kampanye yang ramah lingkungan, ramah visual serta  ramah pada calon pemilih. Jika kesantunan berkampanye tidak diindahkan, jangan harap parpol dan caleg penebar sampah visual iklan politik mendapat simpati masyarakat.

Selain itu, pengaturan iklan komersial dan iklan politik di ruang publik oleh pemerintah akan menjadi cermin peradaban manusia di mana iklan luar ruang tersebut ditempatkan. Sanggupkah pemerintah mengatur keberadaan iklan politik yang difungsikan sebagai alat peraga kampanye di ruang publik? Haruskah masyarakat yang bertanggung jawab membersihkan tebaran sampah visual iklan politik di ruang publik?

*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com), Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta dan Penulis Buku ‘’Iklan Politik dalam Realitas Media’’ Twitter: @sumbotinarbuko

Dipublikasi di Artikel DKV, Opini, Sampah Visual | Tinggalkan Komentar

Iklan Politik

iklan politikApakah iklan politik itu? Iklan politik adalah upaya menyampaikan pesan verbal visual perikehidupan politik yang didesain secara komunikatif. Iklan politik  disampaikan individu atau sekelompok orang  yang tergabung dalam parpol. Atau dibuat seseorang yang memasuki jagad politik secara mandiri dan independen.

Tabiat iklan politik persis iklan komersial. Kesehariannya bagian fenomena bisnis. Tidak ada parpol ingin maju dan menangkan kompetisi ‘bisnis’ Pemilu tanpa andalkan iklan politik.

Ditilik nawaitu-nya, keberadaan iklan politik mengandung nilai positif. Sayang, positioning kebaikannya dirusak oknum yang haus kekuasaan.  Mereka harus melepaskan rasa dahaga berkuasa dengan cara minum sepuasnya lewat bergelas-gelas kekuasaan.

Di Indonesia, sudah rahasia umum, agar dapat melenggang bersama selendang kekuasaan, calon penguasa harus menumpang kendaraan umum bernama partai politik. Tanpa itu, meski Anda pandai, kreatif, berwibawa dan kaya  raya, selendang kekuasaan tidak dapat semampir  begitu saja di pundak Anda. Maka jangan harap Anda akan menjadi pejabat publik, anggota dewan ataupun penguasa daerah yang memiliki kesaktian untuk berkuasa di setiap strata kekuasaan.

Setelah selendang kekuasaan tersematkan di pundak calon penguasa, saatnya sang calon memopulerkan dirinya secara instan lewat iklan politik. Pada titik inilah proses pencitraan menjadi cara yang dimitoskan mampu mendongkrak kepopulerannya. Mereka kemudian masuk wilayah pencitraan dengan cara menyitrakan dirinya seolah penguasa merakyat. Memprioritaskan pendidikan. Senantiasa menolong yang lemah lewat sikap kedermawanan dan cinta kasih.  Pendeknya, sang calon penguasa berlomba menampilkan kebaikkan. Menyontohkan kejujuran dan religiusitas. Menjanjikan perbaikan dan perubahan. Menyanyikan lagu persatuan dan kidung keberagaman dengan tujuan, katanya, Indonesia menjadi lebih baik.

Benarkah demikian? Bisa benar. Tetapi dapat juga sebaliknya. Tidak semua iklan politik hanya pencitraan. Tidak seluruhnya iklan politik sekadar bedak dan gincu penutup wajah buruk serigala agar terlihat seperti domba putih. Sayangnya yang tidak semua itu justru jumlahnya sedikit. Realitas sosialnya, iklan politik sampai sekarang masih menjalankan pola pemilihan media konvensional. Banyak iklan politik mengandalkan media luar ruang sebagai satu-satunya kekuatan berkomunikasi politik.

Pilihan cara memilih media iklan luar ruang sebagai cara tunggal beriklan politik dinilai kurang efektif. Semenjak berkembangnya budaya layar, iklan komersial apalagi  iklan politik yang ditancapkan di ruang publik tidak banyak dilihat orang. Dampaknya berujung menjadi sampah visual. Kenapa demikian? Karena target sasaran dari iklan tersebut lebih suka memainkan gadgetnya saat kemacetan lalulintas menghadang pengguna jalan. Selain itu, rakyat sebagai target sasaran iklan politik semakin cerdas terhadap realitas politik  yang ada. Rakyat pun menilai, iklan politik yang ditebarkan di ruang publik adalah tindakan narsis dan omong kosong yang membual janji kosong.

Pada konteks ini  harus dipahami, dari proses membuat, memasang dan menempatkan iklan politik adalah proses kreatif dari jagad periklanan itu sendiri. Untuk itu, saat  menempatkan iklan politik di ruang publik harus menghindarkan diri dari upaya menciptakan sampah visual. Tantangannya, bagaimana calon penguasa bersama tim suksesnya, mampu menciptakan iklan politik yang kreatif dan komunikatif.

Terpenting, di tahun politik ini, beranikah calon penguasa  menempatkan iklan politik berwujud citra dirinya yang benar-benar positif di hati masyarakat sebagai target sasarannya? Berani?

*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Penulis Buku ‘’Iklan Politik dalam Realitas Media’’ dan Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta. Artikel ini dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 13 Maret 2013. Twitter: @sumbotinarbuko

Dipublikasi di Artikel DKV, Opini, Sampah Visual | Tinggalkan Komentar

Sumbo Tinarbuko

sumbo1

Dipublikasi di Artikel DKV, elokbicara, idercangkem, Opini, Sampah Visual, Semiotika KomVis, ujarmedia | Tinggalkan Komentar

Iklan Politik Di Tahun Politik

Apakah iklan politik itu? Iklan politik upaya menyampaikan pesan verbal visual perikehidupan politik yang didesain secara komunikatif. Iklan politik  disampaikan individu atau sekelompok orang  yang tergabung dalam parpol. Atau dibuat seseorang yang memasuki jagad politik secara mandiri dan independen.

Tabiat iklan politik persis iklan komersial. Kesehariannya bagian fenomena bisnis. Tidak ada parpol ingin maju dan menangkan kompetisi ‘bisnis’ Pemilu tanpa andalkan iklan politik.

Ditilik nawaitunya, keberadaan iklan politik mengandung nilai positif. Sayang, positioning kebaikannya dirusak oknum yang haus kekuasaan.  Mereka harus melepaskan rasa dahaga berkuasa dengan cara minum sepuasnya lewat bergelas-gelas kekuasaan.

Di Indonesia, sudah rahasia umum, agar dapat melenggang bersama selendang kekuasaan, calon penguasa harus menumpang kendaraan umum bernama partai politik. Tanpa itu, meski Anda pandai, kreatif, berwibawa dan kaya  raya, selendang kekuasaan tidak dapat semampir  begitu saja di pundak Anda. Maka jangan harap Anda akan menjadi pejabat publik, anggota dewan ataupun penguasa daerah yang memiliki kesaktian untuk berkuasa di setiap strata kekuasaan.

Setelah selendang kekuasaan tersematkan di pundak calon penguasa, saatnya sang calon memopulerkan dirinya secara instan lewat iklan politik. Pada titik inilah proses pencitraan menjadi cara yang dimitoskan mampu mendongkrak kepopulerannya. Mereka kemudian masuk wilayah pencitraan dengan cara menyitrakan dirinya seolah penguasa merakyat. Memprioritaskan pendidikan. Senantiasa menolong yang lemah lewat sikap kedermawanan dan cinta kasih.  Pendeknya, sang calon penguasa berlomba menampilkan kebaikkan. Menyontohkan kejujuran dan religiusitas. Menjanjikan perbaikan dan perubahan. Menyanyikan lagu persatuan dan kidung keberagaman dengan tujuan, katanya, Indonesia menjadi lebih baik.

Benarkah demikian? Bisa benar. Tetapi dapat juga sebaliknya. Tidak semua iklan politik hanya pencitraan. Tidak seluruhnya iklan politik sekadar bedak dan gincu penutup wajah buruk serigala agar terlihat seperti domba putih. Sayangnya yang tidak semua itu justru jumlahnya sedikit. Realitas sosialnya, iklan politik sampai sekarang masih menjalankan pola pemilihan media konvensional. Banyak iklan politik mengandalkan media luar ruang sebagai satu-satunya kekuatan berkomunikasi politik.

Pilihan cara memilih media iklan luar ruang sebagai cara tunggal beriklan politik dinilai kurang efektif. Semenjak berkembangnya budaya layar, iklan komersial apalagi  iklan politik yang ditancapkan di ruang publik tidak banyak dilihat orang. Dampaknya berujung menjadi sampah visual. Kenapa demikian? Karena target sasaran dari iklan tersebut lebih suka memainkan gadgetnya saat kemacetan lalulintas menghadang pengguna jalan. Selain itu, rakyat sebagai target sasaran iklan politik semakin cerdas terhadap realitas politik  yang ada. Rakyat pun menilai, iklan politik yang ditebarkan di ruang publik adalah tindakan narsis dan omong kosong yang membual janji kosong.

Pada konteks ini  harus dipahami, dari proses membuat, memasang dan menempatkan iklan politik adalah proses kreatif dari jagad periklanan itu sendiri. Untuk itu, saat  menempatkan iklan politik di ruang publik harus menghindarkan diri dari upaya menciptakan sampah visual. Tantangannya, bagaimana calon penguasa bersama tim suksesnya, mampu menciptakan iklan politik yang kreatif dan komunikatif.

Terpenting, di tahun politik ini, beranikah calon penguasa  menempatkan iklan politik berwujud citra dirinya yang benar-benar positif di hati masyarakat sebagai target sasarannya? Berani?

*) Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Penulis Buku ‘’Iklan Politik dalam Realitas Media’’ dan Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta. Twitter: @sumbotinarbuko

Dipublikasi di Artikel DKV, Sampah Visual | Tinggalkan Komentar

Sampah Visual Di Ruang Publik

sampah visual di ruang publik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kualitas ruang publik di Yogyakarta 5 tahun terakhir menapaki jalan turun. Realitas sosial menggambarkan ruang publik Yogyakarta telah diprivatisasi merek dagang tertentu. Sebentar lagi ruang publik Yogyakarta diprivatisasi dan diserahkan secara sukarela oleh penguasa Yogyakarta kepada sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014.

Tanda-tanda zaman atas penurunan kualitas ruang publik semakin kentara, saat secara visual ruang publik yogyakarta menjadi tempat sampah yang menampung ratusan sampah visual iklan komersial maupun iklan politik. Pada titik ini, ruang publik menjadi tidak ramah lingkungan dan ramah visual bagi warga. Ekstremnya, ruang publik Yogyakarta menjadi ruang terbuka yang tidak manusiawi. Dikatakan demikian, karena ruang publik yang terdiri dari ruang terbuka hijau, taman kota dan trotoar untuk pejalan kaki dilabeli merek dagang produk barang dan jasa. Sementara itu, beberapa penggal jalan  lainnya, dikuasai partai politik tertentu.

Simaklah penggal jalan: Sudirman, Senopati, Urip Sumoharjo, Diponegoro, AM Sangaji, Cokroaminoto, Wirobrajan, Timoho, Badran, dan Abubakar Ali. Tidak ketinggalan Kleringan, Jembatan Kewek, seputaran Kridosono dan Mandala Krida serta tempat lainnya. Di sana dapat disaksikan betapa kumuhnya ruang publik yang diprivatisasi merek dagang atau partai politik.

Munculnya sampah visual di ruang publik,  ditengarai akibat egoisme parapihak. Pertama, pemerintah tidak segera menyusun  masterplan iklan luar ruang. Perda reklame seolah tidak melarang ruang publik, taman kota, trotoar, dinding dan bangunan heritage, tiang listrik, tiang telpon, tiang penerangan jalan, batang pohon menjadi tempat pemasangan iklan luar ruang. Dinas perijinan dan pajak reklame sangat permisif memberi ijin tanpa mau kontrol lokasi pemasangan.

Kedua, biro iklan, dan tukang pasang iklan selalu berburu  tempat strategis untuk menancapkan iklan luar ruang agar target marketing komunikasinya terpenuhi. Ketiga, anggota dewan terlalu lama memutuskan rancangan perda reklame. Selain itu, anggota dewan dalam memutuskan raperda reklame lebih berorientasi pada PAD bukan harmonisasi antara pemerintah, warga masyarakat dan lingkungan hidupnya terkait dengan penetrasi visual iklan luar ruang di ruang publik.

Keempat, penegak hukum membiarkan pelanggaran pemasangan iklan luar ruang di ruang publik. Sanksi hukum yang ada tidak dijalankan secara maksimal. Terakhir, masyarakat menganggap sampah visual adalah hal biasa. Padahal realias sosialnya, keberadaan sampah visual di ruang publik sangat mengganggu dan berubah menjadi teroris visual bagi masyarakat.

Terhadap realitas sosial yang sudah meresahkan warga, tindakkan dan gerakkan Walikota Yogyakarta beserta jajarannya yang terkait dengan keselarasan ruang publik terasa lamban. Mereka terkesan enggan memperjuangkan atau mewujudkan ruang publik yang  ramah lingkungan. Ruang publik  yang secara visual nyaman bagi warganya.

Pasifnya inisiatif Walikota Yogyakarta dalam menghadirkan ruang publik yang manusiawi disadari sepenuhnya oleh warga masyarakat yang tergabung dalam berbagai komunitas. Mereka  menginginkan ruang publik sepenuhnya milik masyarakat. Bukan ruang publik yang diprivatisasi merek dagang tertentu. Atau milik 10 partai politik peserta Pemilu 2014.

Atas dasar itulah, berbagai komunitas yang tergabung dalam ‘warga berdaya’, secara gotong royong tergerak menjaga ruang publik agar tetap menjadi milik publik dengan cara mencabut ratusan iklan luar ruang yang menjadi sampah visual. Pertanyaannya, haruskah warga masyarakat yang bertanggung jawab  membersihkan sampah visual yang ditebarkan teroris visual di ruang publik?

*)Sumbo Tinarbuko (www.sumbotinarbuko.com) adalah Aktivis Reresik Sampah Visual dan Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta. Artikel ini dimuat di rubrik Opini harian Kedaulatan Rakyat, Rabu Wage, 6 Maret 2013. Follow Twitter: @sumbotinarbuko

Dipublikasi di Artikel DKV, Opini, Sampah Visual | Tinggalkan Komentar

Sampah Visual Di Ruang Publik Yogyakarta

hasil aksi 1

 

 

 

 

 

 

Kualitas ruang publik di Yogyakarta 5 tahun terakhir menapaki jalan turun. Realitas sosial menggambarkan ruang publik Yogyakarta telah diprivatisasi merek dagang tertentu. Sebentar lagi ruang publik Yogyakarta diprivatisasi dan diserahkan secara sukarela oleh penguasa Yogyakarta kepada sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014.

Tanda-tanda zaman atas penurunan kualitas ruang publik semakin kentara, saat secara visual ruang publik yogyakarta menjadi tempat sampah yang menampung ratusan sampah visual iklan komersial maupun iklan politik. Pada titik ini, ruang publik menjadi tidak ramah lingkungan dan ramah visual bagi warga. Ekstremnya, ruang publik Yogyakarta menjadi ruang terbuka yang tidak manusiawi. Dikatakan demikian, karena ruang publik yang terdiri dari ruang terbuka hijau, taman kota dan trotoar untuk pejalan kaki dilabeli merek dagang produk barang dan jasa. Sementara itu, beberapa penggal jalan  lainnya, dikuasai partai politik tertentu.

Simaklah penggal jalan: Sudirman, Senopati, Urip Sumoharjo, Diponegoro, AM Sangaji, Cokroaminoto, Wirobrajan, Timoho, Badran, dan Abubakar Ali. Tidak ketinggalan Kleringan, Jembatan Kewek, seputaran Kridosono dan Mandala Krida serta tempat lainnya. Di sana dapat disaksikan betapa kumuhnya ruang publik yang diprivatisasi merek dagang atau partai politik.

Munculnya sampah visual di ruang publik,  ditengarai akibat egoisme parapihak. Pertama, pemerintah tidak segera menyusun  masterplan iklan luar ruang. Perda reklame seolah tidak melarang ruang publik, taman kota, trotoar, dinding dan bangunan heritage, tiang listrik, tiang telpon, tiang penerangan jalan, batang pohon menjadi tempat pemasangan iklan luar ruang. Dinas perijinan dan pajak reklame sangat permisif memberi ijin tanpa mau kontrol lokasi pemasangan.

Kedua, biro iklan, dan tukang pasang iklan selalu berburu  tempat strategis untuk menancapkan iklan luar ruang agar target marketing komunikasinya terpenuhi. Ketiga, anggota dewan terlalu lama memutuskan rancangan perda reklame. Selain itu, anggota dewan dalam memutuskan raperda reklame lebih berorientasi pada PAD bukan harmonisasi antara pemerintah, warga masyarakat dan lingkungan hidupnya terkait dengan penetrasi visual iklan luar ruang di ruang publik.

Keempat, penegak hukum membiarkan pelanggaran pemasangan iklan luar ruang di ruang publik. Sanksi hukum yang ada tidak dijalankan secara maksimal. Terakhir, masyarakat menganggap sampah visual adalah hal biasa. Padahal realias sosialnya, keberadaan sampah visual di ruang publik sangat mengganggu dan berubah menjadi teroris visual bagi masyarakat.

Terhadap realitas sosial yang sudah meresahkan warga, tindakan dan gerakkan Walikota Yogyakarta beserta jajarannya yang terkait dengan keselarasan ruang publik terasa lamban. Orang nomor satu di Yogyakarta ini terasa enggan memperjuangkan atau mewujudkan ruang publik yang  ramah lingkungan. Ruang publik  yang secara visual nyaman bagi warganya.

Pasifnya inisiatif Walikota Yogyakarta dalam menghadirkan ruang publik yang manusiawi disadari sepenuhnya oleh warga masyarakat yang tergabung dalam berbagai komunitas. Mereka  menginginkan ruang publik sepenuhnya milik masyarakat. Bukan ruang publik yang diprivatisasi merek dagang tertentu. Atau milik 10 partai politik peserta Pemilu 2014.

Atas dasar itulah, berbagai komunitas yang tergabung dalam ‘warga berdaya’, secara gotong royong tergerak menjaga ruang publik agar tetap menjadi milik publik dengan cara mencabut ratusan iklan luar ruang yang menjadi sampah visual. Pertanyaannya, haruskah warga masyarakat yang bertanggung jawab  membersihkan sampah visual yang ditebarkan teroris visual di ruang publik?

*)Sumbo Tinarbuko (sumbotinarbuko.com) adalah Aktivis Reresik Sampah Visual dan Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta. Twitter @sumbotinarbuko

 

Dipublikasi di Sampah Visual | Tinggalkan Komentar

reresik @sampah_visual jilid #4

Dipublikasi di Sampah Visual | Tinggalkan Komentar